PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan...
Pasal 14
BAB 4 — JENIS PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pindah. (2) Surat Keputusan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Surat Keputusan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah adanya Surat Pengangkatan/ Surat Pemberhentian dari PRESIDEN atau Menteri Luar Negeri.
