PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan...
Pasal 13
BAB 4 — JENIS PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Berdasarkan Surat Tugas, Surat Persetujuan, Paspor, dan Exit Permit atau Izin Berangkat ke Luar Negeri, PPK pada Kementerian/Satuan Kerja menerbitkan SPD.
(2) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam penerbitan SPD, PPK MENETAPKAN golongan Pelaksana SPD dan klasifikasi Moda Transportasi.
