PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan...
Pasal 12
BAB 4 — JENIS PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Berdasarkan Surat Tugas dan Surat Persetujuan, Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengajukan permohonan Paspor dan/atau Exit Permit atau Izin Berangkat ke Luar Negeri kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk, melalui Biro Kerjasama Luar Negeri Kementerian. (2) Tata cara pengajuan permohonan Paspor dan Exit Permit atau Izin Berangkat ke Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengajuan permohonan paspor dan penerbitan izin berangkat ke luar negeri.
