Pasal 16
BAB 4 — JENIS PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Perjalanan Dinas Pindah dilaksanakan oleh: a. PNS, dan Pejabat Lainnya; dan/atau, b. Pihak Lain. (2) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. keluarga yang sah; dan/atau b. pengikut. (3) Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. PNS, dan Pejabat Lainnya melaksanakan tugas tetap dari dalam negeri ke Perwakilan; b. PNS, dan Pejabat Lainnya melaksanakan tugas tetap dari suatu Perwakilan ke Perwakilan lainnya; c. PNS, dan Pejabat Lainnya telah menyelesaikan tugas tetap dari Perwakilan ke dalam negeri; atau d. Keluarga yang sah dari PNS, dan Pejabat Lainnya yang meninggal dunia dipulangkan dari tempat tugas yang terakhir di Perwakilan ke dalam negeri. (4) Keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. Istri/suami yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan; b. Anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berumur paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu berangkat, belum pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan c. Anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, yang menurut surat keterangan dokter menyandang difabel dan tidak mempunyai penghasilan sendiri. (5) Selain keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaksana SPD diperkenankan membawa pengikut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
khusus untuk Atase Kementerian dapat membawa 1 (satu) orang nurse/pengasuh anak. (6) Nurse/pengasuh anak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diikutsertakan sebagai pengikut Pelaksana SPD, dalam hal Pelaksana SPD membawa: a. anak yang masih berusia dibawah 13 (tiga belas) tahun; dan/atau b. anak yang menurut surat keterangan dokter menyandang difabel. (7) Dalam hal jumlah anak menurut surat keterangan Dokter dinyatakan difabel lebih dari 1 (satu) anak, maka jumlah nurse/pengasuh anak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b sesuai dengan jumlah anak difabel dimaksud.
