Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN
(1) Pemberian IUIPHH oleh Menteri yang penerbitannya dilakukan melalui Lembaga OSS, terdiri atas: a. IUIPHHK Kapasitas Produksi 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun atau lebih; b. IUIPHHK pada areal IUPHHK atau Pengelola Hutan atau IUPHKm pada hutan produksi atau HPHD pada hutan produksi; c. IUIPHHK jenis industri bioenergi ragam produk biofuel dan/atau biogas; dan d. IUIPHHBK pada areal IUPHHK, Pengelola Hutan, IUPHKm pada hutan produksi atau HPHD pada hutan produksi. (2) Pemberian IUIPHH oleh Gubernur yang penerbitannya dilakukan melalui Lembaga OSS, terdiri atas: a. IUIPHHK Kapasitas Produksi kurang dari 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun; b. IUIPHHBK; dan c. IUIPHHBK pada areal IUPHHBK. (3) Pemberian IUIPHH oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. IUIPHHK Kapasitas Produksi kurang dari 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun; b. IUIPHHBK skala kecil dan menengah; atau c. IUIPHHBK skala kecil dan menengah pada areal IUPHHBK, dapat didelegasikan kepada Bupati/Wali Kota melalui Tugas Pembantuan. (4) Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis
Dinas Daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh Bupati/Wali Kota.
