Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN
(1) IUIPHH dapat diberikan kepada pemegang IUPHHK, IUPHHBK, Pengelola Hutan, IUPHKm pada hutan produksi atau HPHD pada hutan produksi pada areal kerjanya. (2) Dalam hal IUIPHHK pada areal kerja IUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada IUPHHK yang bersertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dengan Predikat Baik, kecuali jenis bioenergi berbasis kayu tanaman berdaur pendek kurang dari 5 (lima) tahun. (3) Pengolahan bahan baku kayu atau hasil hutan bukan kayu pada IUIPHH dalam areal kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bersumber dari IUPHHK, IUPHHBK, Pengelola Hutan, IUPHKm pada hutan produksi atau HPHD pada hutan produksi yang bersangkutan. (4) Dalam hal IUIPHHK pada areal IUPHHK-HA, dapat mengolah kayu hasil budidaya IUPHHK-HT/HTR, IUPHKm pada Hutan Produksi atau HPHD pada Hutan Produksi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing kayu produksi hutan tanaman. (5) Dalam hal IUIPHHK pada areal IUPHHK-HT/HTR, IUPHKm pada Hutan Produksi atau HPHD pada Hutan Produksi, hanya mengolah kayu hasil budidaya sesuai dengan sistem silvikultur yang ditetapkan. (6) Dalam hal IUIPHHBK pada areal IUPHHBK, dapat mengolah hasil hutan bukan kayu yang berupa hasil hutan ikutan dari IUPHHK, IUPHKm pada Hutan Produksi atau HPHD pada Hutan Produksi.
