PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019 tentang IZIN USAHA INDUSTRI...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN
(1) Setiap kegiatan usaha IPHH wajib memiliki IUIPHH. (2) Jenis IUIPHH terdiri atas: a. IUIPHHK; dan b. IUIPHHBK. (3) IUIPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terbagi berdasarkan kapasitas produksi, yaitu: a. IUIPHHK dengan Kapasitas Produksi 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun atau lebih; dan b. IUIPHHK dengan Kapasitas Produksi sampai dengan kurang dari 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun. (4) IUIPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terbagi berdasarkan skala industri, yaitu: a. IUIPHHBK Skala Kecil; b. IUIPHHBK Skala Menengah; dan
c. IUIPHHBK Skala Besar.
