Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN
(1) IPHH terdiri atas: a. IPHHK; dan b. IPHHBK.
(2) IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas Jenis Industri: a. Penggergajian Kayu dan/atau Pengawetan Kayu dengan ragam produk yaitu kayu gergajian dan/atau palet kayu; b. Panel Kayu dengan ragam produk yaitu veneer, kayu lapis/plywood, Laminated Veneer Lumber (LVL), plywood faced bamboo, barecore, blockboard, particle board, fibreboard dan/atau jenis panel kayu lainnya; c. Wood Chips dengan ragam produk yaitu serpih kayu; dan d. Bioenergi berbasis kayu dengan ragam produk yaitu wood pellet, arang kayu, biofuel, biogas dan/atau bioenergi lainnya. (3) IPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas Jenis Industri: a. Pengawetan Rotan, Bambu, dan sejenisnya; b. Pengolahan Rotan, Bambu, dan sejenisnya; c. Pengolahan Pati, Tepung, Lemak dan sejenisnya; d. Pengolahan Getah, Resin, dan sejenisnya; e. Pengolahan Biji-bijian; f. Pengolahan Madu; g. Pengolahan Nira; h. Minyak Atsiri; dan/atau i. Industri Karet Remah (Crumb Rubber). (4) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) atas Jenis Industri dan/atau ragam produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) IPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan bahan baku dari sumber yang sah dan dapat terintegrasi dengan industri lanjutan. (6) Bahan baku hasil hutan kayu dari sumber yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), untuk IPHHK dapat berasal dari IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, IUPHHK- HTR, IUPHKm pada hutan produksi, HPHD pada hutan produksi, Pengelola Hutan, Hutan Hak/Hutan Rakyat
hasil budidaya, Hutan Adat dengan fungsi produksi, perkebunan, dan/atau Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Bahan baku hasil hutan bukan kayu dari sumber yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), untuk IPHHBK dapat berasal dari IUPHHBK, IUPHHK yang berupa produk ikutan, IUPHHBK-HT, Pengelola Hutan, Hasil Kegiatan Rehabilitasi, Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu, IUPHKm, HPHD, dan/atau Hutan Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (8) IPHHK dapat menggunakan bahan baku kayu olahan setengah jadi dari IPHHK lain yang sah. (9) Industri lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib memperoleh Izin Usaha dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
