Pasal 53
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Permohonan IUIPHH baru yang telah diterbitkan IUIPHH melalui Lembaga OSS sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyelesaikan Komitmen dan menyusun dokumen proposal teknis kegiatan usaha IPHH sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) IUIPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku definitif apabila telah menyelesaikan pemenuhan persyaratan Komitmen dan telah memiliki dokumen
proposal teknis kegiatan usaha IPHH yang disetujui pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan Perluasan IUIPHH yang telah diterbitkan IUIPHH baru melalui Lembaga OSS sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan addendum dengan Keputusan Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya menjadi Izin Perluasan IUIPHH setelah melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
