PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019 tentang IZIN USAHA INDUSTRI...
Pasal 54
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK-II/2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 473), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
