Pasal 52
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. IUIPHHK atau IUIPHHBK yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku; b. Permohonan IUIPHH baru yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha dan telah memenuhi persyaratan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses melalui Lembaga OSS sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; c. Permohonan Perluasan IUIPHH atau addendum IUIPHH yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha dan telah memenuhi persyaratan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; d. IUIPHH yang sedang dalam proses pembatalan atau pencabutan, selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; e. IUIPHH yang terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses pencabutan IUIPHH dilakukan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya; f. Industri Pengolahan Kayu Rakyat (IPKR) yang diterbitkan oleh bupati/wali kota atau instansi lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku, selanjutnya pemegang izin melapor kepada Kepala Dinas Provinsi dan melakukan daftar ulang sebagai IPHHK dengan jenis industri penggergajian kayu Kapasitas Produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. IUIPHHK Kapasitas Produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun atau IUIPHHBK yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan selanjutnya pemegang izin melapor kepada Kepala Dinas Provinsi dan melakukan daftar ulang sebagai IUIPHH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. IUIPHHK Kapasitas Produksi 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun atau lebih, atau IUIPHHBK di dalam areal IUPHHK, IUPHHBK, atau Pengelola Hutan, yang diterbitkan oleh instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan selanjutnya pemegang izin melapor kepada Direktur dan melakukan daftar ulang sebagai IUIPHH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
