Pasal 49
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan huruf b apabila: a. pemegang izin tidak merealisasikan pembangunan industri atau perluasan industri sesuai batas waktu yang telah ditentukan; atau b. IPHH tidak beroperasi, IUIPHH atau Izin Perluasan IUIPHH dicabut dengan didahului Peringatan I dan Peringatan II secara berturut- turut. (2) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan kalender dan pemegang IUIPHH atau Izin Perluasan IUIPHH wajib memberikan tanggapan. (3) Dalam hal Pemegang Izin tidak memberikan tanggapan atau memberikan tanggapan tetapi tidak sesuai dengan materi Peringatan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Peringatan II.
(4) Dalam hal Pemegang Izin memberikan tanggapan sesuai dengan materi Peringatan I dan Peringatan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat pembatalan peringatan. (5) Dalam hal materi tanggapan atas Peringatan II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diterima, sesuai dengan kewenangannya: a. Direktur Jenderal:
- mengusulkan pencabutan IUIPHH kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal; atau
- mengusulkan pencabutan Izin Perluasan IUIPHH dilampiri dengan konsep Keputusan Pencabutan Izin Perluasan IUIPHH kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. b. Kepala Dinas Provinsi:
- mengusulkan pencabutan IUIPHH kepada Gubernur; atau
- mengusulkan pencabutan Izin Perluasan IUIPHH dilampiri dengan konsep Keputusan Pencabutan Izin Perluasan IUIPHH kepada Gubernur. (6) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk: a. IUIPHH yang diterbitkan oleh Lembaga OSS:
- Menteri sesuai dengan kewenangannya melalui Direktur Jenderal memberikan Notifikasi Pencabutan IUIPHH kepada Lembaga OSS dalam bentuk Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi, untuk selanjutnya Lembaga OSS menerbitkan pencabutan IUIPHH; atau
- Gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan Notifikasi Pencabutan IUIPHH kepada Lembaga OSS dalam bentuk Dokumen
Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi, untuk selanjutnya Lembaga OSS menerbitkan pencabutan IUIPHH. b. Izin Perluasan IUIPHH:
- Menteri sesuai dengan kewenangannya menandatangani Keputusan Pencabutan Izin Perluasan IUIPHH; atau
- Gubernur sesuai dengan kewenangannya menandatangani Keputusan Pencabutan Izin Perluasan IUIPHH.
