PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019 tentang IZIN USAHA INDUSTRI...
Pasal 48
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d dan e, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
