PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019 tentang IZIN USAHA INDUSTRI...
Pasal 47
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi terhadap:
a. pelaksanaan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43; b. pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a sampai dengan huruf c; dan c. hasil pengawasan pelaksanaan kewajiban dan kepatuhan terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c, diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
