PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019 tentang IZIN USAHA INDUSTRI...
Pasal 46
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 terhadap: a. realisasi pembangunan industri dan/atau perluasan industri; b. operasional industri; dan c. pelaksanaan kewajiban dan kepatuhan terhadap larangan; ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, dikenakan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan; b. penghentian sementara pelayanan; c. penghentian sementara kegiatan berusaha; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha.
