Pasal 45
BAB 9 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Menteri dan Gubernur sesuai kewenangannya melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan IUIPHH. (2) Pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan IUIPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui pemenuhan kewajiban dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang IPHH yang dilaksanakan oleh Pemegang IUIPHH. (3) Pengawasan dan pengendalian IUIPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh: a. Direktur untuk:
IUIPHHK Kapasitas Produksi 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun atau lebih;
IUIPHHK yang berlokasi di dalam areal IUPHHK atau Pengelola Hutan atau IUPHKm pada hutan produksi atau HPHD pada hutan produksi;
IUIPHHBK di dalam areal IUPHHK atau Pengelola Hutan atau IUPHKm pada hutan produksi atau HPHD pada hutan produksi; dan/atau
Pengoperasian mesin portable pengolah kayu di dalam areal IUPHHK atau di dalam areal Pengelolaan Hutan, atau penjarangan IUPHHK- HTI. b. Kepala Dinas Provinsi untuk:
IUIPHHK Kapasitas Produksi kurang dari 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun;
IUIPHHBK;
IUIPHHBK di dalam areal IUPHHBK; dan/atau
Pengoperasian mesin portable pengolah kayu pada IUPHHK-HTR. (4) Kepala Balai melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap IUIPHHK dan IUIPHHBK, dalam hal pemenuhan kewajiban berupa kepemilikan dan/atau mempekerjakan tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil hutan bersertifikat dan penatausahaan hasil hutan. (5) Berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), apabila terdapat pelanggaran administratif, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
