PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019 tentang IZIN USAHA INDUSTRI...
Pasal 44
BAB 8 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN PEMEGANG IUIPHH
Pemegang IUIPHH dilarang: a. memperluas usaha IPHH tanpa izin; b. memindahkan lokasi usaha IPHH tanpa izin; c. melakukan kegiatan IPHH yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. d. melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan hidup yang melampaui batas baku mutu lingkungan; dan/atau
e. menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah (illegal);
