Pasal 43
BAB 8 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN PEMEGANG IUIPHH
(1) Pemegang IUIPHHK wajib: a. menjalankan usaha industri sesuai dengan izin yang dimiliki; b. mengajukan izin perluasan apabila merencanakan penambahan jenis industri dan/atau penambahan Kapasitas Produksi melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan;
c. menyusun dan menyampaikan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) setiap tahun bagi IUIPHHK; d. memiliki jaminan legalitas kayu; e. menyampaikan laporan bulanan pemenuhan dan penggunaan/pengolahan bahan baku serta produksi; f. melaksanakan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menyampaikan pemberitahuan tertulis apabila mengadakan perubahan terhadap alamat dan atau penanggung jawab perusahaan; h. melaksanakan upaya keseimbangan supply-demand dan kelestarian sumber bahan baku antara lain melalui upaya:
- meningkatkan penggunaan bahan baku kayu dari non hutan alam;
- melakukan kerjasama atau kemitraan dengan masyarakat untuk pengadaan bahan baku dari hasil pembangunan hutan tanaman, hutan desa, hutan kemasyarakatan, Hutan Hak/Hutan Rakyat, atau Hutan Adat dengan fungsi produksi; dan
- aktif melakukan penanaman dan/atau membantu pengadaan bibit kepada masyarakat dengan rasio mengolah 1 (satu) meter kubik kayu diwajibkan membantu pengadaan bibit paling sedikit 5 (lima) pohon, untuk jenis-jenis pohon cepat tumbuh; i. memiliki tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil hutan bersertifikat, untuk IPHHK dengan Kapasitas Produksi 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun atau lebih; dan j. memiliki/mempekerjakan tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil hutan bersertifikat untuk IPHHK dengan Kapasitas Produksi kurang dari 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun.
(2) Pemegang IUIPHHBK wajib: a. menjalankan usaha industri sesuai dengan izin yang dimiliki; b. mengajukan Izin Perluasan apabila merencanakan penambahan jenis industri dan/atau penambahan Kapasitas Produksi melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan; c. menyusun dan menyampaikan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) setiap tahun bagi IUIPHHBK skala menengah dan skala besar; d. menyampaikan laporan bulanan pemenuhan dan penggunaan/pengolahan bahan baku serta produksi; e. melaksanakan penatausahaan hasil hutan bukan kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menyampaikan pemberitahuan tertulis apabila mengadakan perubahan terhadap alamat dan atau penanggung jawab perusahaan; g. memiliki tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil hutan bersertifikat untuk IUIPHHBK skala menengah dan besar; dan h. memiliki/mempekerjakan tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil hutan bersertifikat untuk IUIPHHBK skala kecil mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
