PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019 tentang IZIN USAHA INDUSTRI...
Pasal 50
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b, IPHH tidak beroperasi dengan kondisi sudah tidak ada sarana dan/atau prasarana industri maka pencabutan izin dilakukan tanpa pemberian peringatan. (2) Data dan Informasi IPHH tidak beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Provinsi/Kepala Balai/Kepala CDK Provinsi/Kepala KPH. (3) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan pencabutan IUIPHH atau izin perluasan IUIPHH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (6) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pencabutan IUIPHH atau izin perluasan IUIPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
