PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019 tentang IZIN USAHA INDUSTRI...
Pasal 40
BAB 7 — MASA BERLAKU IUIPHH
(1) IUIPHH berlaku selama IPHH yang bersangkutan beroperasi. (2) IUIPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak beroperasi apabila paling lama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak melakukan produksi komersial yaitu mengolah bahan baku untuk produksi sendiri dan memasarkan. (3) Data dan informasi tidak melakukan produksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari laporan Kepala Dinas Provinsi, Kepala Balai, Kepala CDK Provinsi, bupati/wali kota, Kepala KPH dan/atau hasil pemantauan dan evaluasi RPBBI atau hasil pengawasan dan pengendalian.
