Pasal 41
BAB 7 — MASA BERLAKU IUIPHH
(1) IUIPHH berlokasi di dalam areal IUPHHK atau IUPHHBK atau Pengelola Hutan atau IUPHKm pada hutan produksi atau HPHD pada hutan produksi, IUIPHH atau izin Perluasan IUIPHH berlaku sesuai jangka waktu IUPHHK atau IUPHHBK atau Pengelola Hutan atau IUPHKm pada hutan produksi atau HPHD pada hutan produksi. (2) Dalam hal IUPHHK, IUPHHBK, IUPHKm pada hutan produksi atau HPHD pada hutan produksi berakhir atau hapus, diterbitkan Keputusan Pencabutan IUIPHH atau Izin Perluasan IUIPHH. (3) Penerbitan Keputusan Pencabutan IUIPHH atau izin perluasan IUIPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk: a. IUIPHH yang diterbitkan oleh Lembaga OSS:
- Menteri sesuai dengan kewenangannya melalui Direktur Jenderal memberikan Notifikasi Pencabutan IUIPHH kepada Lembaga OSS dalam bentuk Dokumen Elektronik melalui
sistem elektronik yang terintegrasi, untuk selanjutnya Lembaga OSS menerbitkan pencabutan IUIPHH; atau 2. Gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan Notifikasi Pencabutan IUIPHH kepada Lembaga OSS dalam bentuk Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi, untuk selanjutnya Lembaga OSS menerbitkan pencabutan IUIPHH. b. Izin Perluasan IUIPHH:
- Menteri sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Keputusan Pencabutan Izin Perluasan IUIPHH; atau
- Gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Keputusan Pencabutan Izin Perluasan IUIPHH.
