PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019 tentang IZIN USAHA INDUSTRI...
Pasal 39
BAB 6 — REALISASI PEMBANGUNAN IPHH ATAU PERLUASAN IPHH
(1) Pemegang Izin Perluasan IUIPHH wajib merealisasikan perluasan industri paling lama 2 (dua) tahun sejak Izin Perluasan IUIPHH diterbitkan. (2) Realisasi kemajuan pembangunan perluasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur atau Kepala Dinas Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
