Pasal 36
BAB 5 — PERUBAHAN KOMPOSISI RAGAM PRODUK DAN PERUBAHAN PENGGUNAAN MESIN UTAMA PRODUKSI
(1) Pemegang IUIPHH dapat melakukan Perubahan Penggunaan Mesin Utama Produksi, setelah memperoleh persetujuan. (2) Mesin Utama Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa mesin produksi yang berpengaruh langsung terhadap kapasitas produksi. (3) Permohonan Persetujuan Perubahan Penggunaan Mesin Utama Produksi sebagaimana pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Direktur, untuk:
- IUIPHHK Kapasitas Produksi 6.000 (enam ribu) meter kubik atau lebih;
- IUIPHHK yang berlokasi di dalam areal IUPHHK atau Pengelola Hutan atau IUPHKm pada hutan produksi atau HPHD pada hutan produksi; dan
- IUIPHHBK di dalam areal IUPHHK atau Pengelola Hutan atau IUPHKm pada hutan produksi atau HPHD pada hutan produksi. b. Kepala Dinas Provinsi, untuk:
- IUIPHHK Kapasitas Produksi kurang dari 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun;
- IUIPHHBK; dan
- IUIPHHBK di dalam areal IUPHHBK. (4) Dalam hal perubahan penggunaan mesin berupa penggantian Mesin Utama Produksi, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan Berita Acara pembongkaran atau Berita Acara kerusakan permanen mesin yang diganti.
(5) Dalam hal perubahan penggunaan mesin berupa penambahan Mesin Utama Produksi, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan Surat Pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh Direksi yang menyatakan bahwa penambahan mesin tidak menambah kebutuhan bahan baku sesuai Kapasitas Produksi yang diizinkan. (6) Dalam hal berdasarkan hasil telaah teknis permohonan dapat disetujui, Direktur atau Kepala Dinas Provinsi sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat persetujuan Perubahan Penggunaan Mesin Utama Produksi dengan tidak menambah kebutuhan bahan baku dan total kapasitas produksi. (7) Dalam hal berdasarkan hasil telaah teknis permohonan tidak dapat disetujui atau ditolak, Direktur atau Kepala Dinas Provinsi sesuai dengan kewenangannya, menerbitkan surat penolakan disertai dengan penjelasan penolakan, yang menyatakan bahwa Perubahan Penggunaan Mesin Utama Produksi tidak dapat dilakukan. (8) Dalam hal terjadi penambahan atau pengurangan nilai investasi akibat adanya penambahan atau penggantian Mesin Utama Produksi, pemohon wajib menyampaikan daftar perubahan nilai investasi.
