PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019 tentang IZIN USAHA INDUSTRI...
Pasal 35
BAB 5 — PERUBAHAN KOMPOSISI RAGAM PRODUK DAN PERUBAHAN PENGGUNAAN MESIN UTAMA PRODUKSI
(1) Pemegang IUIPHH dapat melakukan Perubahan Komposisi Ragam Produk setelah memperoleh persetujuan. (2) Permohonan persetujuan Perubahan Komposisi Ragam Produk sebagaimana ayat (1) disampaikan kepada: a. Direktur, untuk:
- IUIPHHK Kapasitas Produksi 6.000 (enam ribu) meter kubik atau lebih;
- IUIPHHK yang berlokasi di dalam areal IUPHHK atau Pengelola Hutan atau IUPHKm pada hutan produksi atau HPHD pada hutan produksi; dan
- IUIPHHBK di dalam areal IUPHHK atau Pengelola Hutan atau IUPHKm pada hutan produksi atau HPHD pada hutan produksi. b. Kepala Dinas Provinsi, untuk:
- IUIPHHK Kapasitas Produksi kurang dari 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun;
- IUIPHHBK; dan
- IUIPHHBK di dalam areal IUPHHBK. (3) Dalam hal permohonan persetujuan Perubahan Komposisi Ragam Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disetujui, Direktur atau Kepala Dinas Provinsi sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat persetujuan melakukan Perubahan Komposisi Ragam Produk sepanjang tidak menambah kebutuhan bahan baku dan total kapasitas izin produksi. (4) Dalam hal permohonan persetujuan Perubahan Komposisi Ragam Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disetujui/ditolak, Direktur atau Kepala
Dinas Provinsi sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat penolakan yang berisi penjelasan tidak dapat melakukan Perubahan Komposisi Ragam Produk.
