Pasal 34
BAB 4 — PERLUASAN ATAU PERUBAHAN (ADDENDUM) IUIPHH
(1) Perubahan (Addendum) IUIPHH dilaksanakan apabila terjadi perubahan/penggantian nama perusahaan pemegang IUIPHH dan/atau pengalihan kepemilikan industri. (2) Perubahan (Addendum) IUIPHH diterbitkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. (3) Persyaratan addendum izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen yang terkait dengan perubahan/penggantian nama perusahaan atau pengalihan kepemilikan industri dan Izin Lingkungan atau Perubahan Izin Lingkungan. (4) Ketentuan mengenai tata cara permohonan, penilaian, dan pemberian Izin Perluasan IUIPHH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan, penilaian dan pemberian/penerbitan addendum izin.
