Pasal 37
BAB 5 — PERUBAHAN KOMPOSISI RAGAM PRODUK DAN PERUBAHAN PENGGUNAAN MESIN UTAMA PRODUKSI
(1) Dalam hal terjadi perubahan data dan informasi pemegang izin berupa Perubahan Penanggung Jawab atau Direksi, Perubahan Pemegang Saham atau Perubahan Penanaman Modal, Perubahan NPWP, Perubahan Sumber dan Penggunaan Bahan Baku, Perubahan Pengembangan Usaha dan/atau Kegiatan, pemegang izin wajib melaporkannya kepada Direktur atau Kepala Dinas Provinsi sesuai kewenangannya, dan selanjutnya Direktur atau Kepala Dinas Provinsi sesuai kewenangannya menerbitkan Surat Keterangan perubahan data dan informasi pemegang izin.
(2) Perubahan sumber dan penggunaan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan sumber bahan baku dari hutan alam menjadi non hutan alam atau sebaliknya. (3) Dalam hal terjadi perubahan data dan informasi yang disebabkan Perubahan Komposisi Ragam Produk, penggunaan Mesin Utama Produksi, maupun perubahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha wajib memperbaharui data dan informasi, pada sistem elektronik yang terintegrasi.
