Pasal 31
BAB 4 — PERLUASAN ATAU PERUBAHAN (ADDENDUM) IUIPHH
(1) Permohonan Izin Perluasan IUIPHH disampaikan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya, dilengkapi dengan persyaratan: a. Daftar Isian Permohonan izin perluasan IUIPHH; b. Copy Keputusan IUIPHH;
c. Surat pernyataan perubahan nilai investasi dan daftar tenaga kerja yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Direksi; d. Izin Lingkungan atau Perubahan Izin Lingkungan; e. Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2 (dua) tahun terakhir; f. Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) bagi IUIPHHK; dan g. Sertifikat PHPL Predikat Baik yang masih berlaku, untuk IUIPHHK berlokasi di dalam areal IUPHHK. (2) Dalam hal permohonan IUIPHH berlokasi di dalam areal kerja IUPHHK atau IUPHHBK yang bersangkutan, persyaratan Izin Lingkungan dapat menggunakan Izin Lingkungan IUPHHK atau IUPHHBK. (3) Dalam hal Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencantumkan kegiatan IPHH, dipersyaratkan Perubahan Izin Lingkungan IUPHHK atau IUPHHBK. (4) Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Format Daftar Isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
