PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019 tentang IZIN USAHA INDUSTRI...
Pasal 30
BAB 4 — PERLUASAN ATAU PERUBAHAN (ADDENDUM) IUIPHH
(1) Perluasan IUIPHH terdiri atas: a. penambahan Jenis Industri; b. peningkatan Kapasitas Produksi lebih 30% (tiga puluh persen) dari Kapasitas Produksi yang diizinkan; dan/atau c. penambahan ragam produk yang mengakibatkan penambahan kebutuhan bahan baku. (2) Pemegang IUIPHH yang merencanakan perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan izin perluasan IUIPHH yang ditujukan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. (3) Perluasan IUIPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi pemegang IUIPHHK di dalam areal pengelolaan hutan jenis Industri Bioenergi ragam produk arang kayu.
