PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019 tentang IZIN USAHA INDUSTRI...
Pasal 29
BAB 3 — PEMENUHAN KOMITMEN
(1) Persetujuan pengoperasian mesin portable sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diberikan oleh: a. Direktur Jenderal atas nama Menteri, untuk:
- Pemegang IUIPHHK di dalam areal IUPHHK- HA/HTI; atau
- Pemegang IUPHHK-HTI untuk mengolah kayu hasil penjarangan. b. Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur, untuk:
- Pemegang IUIPHHK di dalam areal IUPHHK- HTR atau pengelola hutan; atau
- Pemegang IUPHHK-HTR untuk mengolah kayu tanaman hasil budidaya. (2) Persetujuan pengoperasian mesin portable sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan RKTUPHHK- HA/HTI/HTR atau Rencana Kerja Tahunan Pengelolaan Hutan tahun berjalan.
