PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019 tentang IZIN USAHA INDUSTRI...
Pasal 28
BAB 3 — PEMENUHAN KOMITMEN
(1) Pengoperasian mesin portable sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, diberikan berdasarkan persetujuan. (2) Persetujuan pengoperasian mesin portable sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui permohonan dilengkapi persyaratan: a. Keputusan IUPHHK-HA/HTI/HTR atau Keputusan Penetapan Wilayah KPH bagi Pengelola Hutan; b. RKTUPHHK-HA/HTI/HTR atau rencana kerja tahunan Pengelolaan Hutan tahun berjalan; dan c. Surat Pernyataan yang berisi daftar mesin portable pengolah kayu, kapasitas dan status kepemilikan mesin.
