PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019 tentang IZIN USAHA INDUSTRI...
Pasal 27
BAB 3 — PEMENUHAN KOMITMEN
(1) Pengoperasian mesin portable pengolahan kayu dapat dilakukan oleh pemegang IUPHHK-HTI/HTR/ Pengelola Hutan untuk mengolah: a. kayu tanaman hasil penjarangan di dalam areal IUPHHK-HTI atau di dalam areal Pengelolaan Hutan; dan b. kayu tanaman hasil budi daya dalam areal IUPHHK- HTR. (2) Pengolahan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pemenuhan kewajiban PSDH dan/atau DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
