Pasal 26
BAB 3 — PEMENUHAN KOMITMEN
(1) Pemegang IUIPHH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) berupa IUIPHHK dan bagi IUIPHHK yang telah melaksanakan kegiatan usaha di dalam areal IUPHHK atau di dalam areal Pengelolaan Hutan yang bersertifikat PHPL dengan Predikat Baik dapat mengoperasikan mesin portable pengolah kayu sesuai dengan jenis industri yang diizinkan. (2) Kapasitas produksi mesin portable pengolah kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kapasitas Produksi IUIPHHK. (3) Pengoperasian mesin portable pengolahan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menambah produksi paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari Kapasitas Produksi yang telah ditetapkan dalam IUIPHHK. (4) Pengoperasian mesin portable pengolah kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dalam areal IUPHHK-HA hanya digunakan untuk mengolah kayu Limbah Pemanenan dan/atau kayu bulat kecil hasil Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengoperasian mesin portable pengolah kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dalam areal IUPHHK-HTI/HTR atau di dalam areal Pengelolaan Hutan digunakan hanya untuk mengolah kayu tanaman hasil budi daya. (6) Dalam hal IUIPHHK Jenis Industri wood chips ragam produk serpih kayu dan/atau jenis industri bioenergi,
penggunaan mesin portable pengolah kayu dapat digunakan untuk mengolah limbah penyiapan lahan. (7) Pelaksanaan pengolahan kayu limbah pemanenan dan/atau kayu bulat kecil hasil pembukaan wilayah hutan (PWH) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pengolahan kayu tanaman hasil budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) serta limbah penyiapan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilakukan setelah pemenuhan kewajiban Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan/atau Dana Reboisasi (DR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Jenis mesin portable pengolah kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk chain saw/gergaji rantai. (9) Dalam hal Sertifikat PHPL terjadi penurunan predikat atau dicabut, pengoperasian mesin portable pengolahan kayu dibekukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri sampai dengan mendapatkan Sertifikat PHPL Predikat Baik.
