Pasal 25
BAB 3 — PEMENUHAN KOMITMEN
(1) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktur atau Kepala Dinas Provinsi sesuai dengan kewenangannya paling lama 1 (satu) hari kerja menyampaikan laporan hasil pengecekan dan telaahan kepada Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya menyampaikan hasil pengecekan dan telaahan kepada Lembaga OSS berupa Dokumen Elektronik yang terintegrasi, yaitu Notifikasi: a. pernyataan definitif IUIPHH apabila telah menyelesaikan seluruh pemenuhan Komitmen sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan proses penyelesaian pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau b. pembatalan IUIPHH apabila tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen atau menyelesaikan Komitmen melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga OSS: a. memberikan pernyataan definitif IUIPHH; atau b. menerbitkan pembatalan IUIPHH. (4) Dalam hal Lembaga OSS telah memberikan pernyataan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Keputusan Jenis Industri, Ragam Produk dan Kapasitas Izin Produksi IUIPHH yang berisi antara lain: a. penanggung jawab perusahaan; b. alamat pabrik dan titik koordinat geografis; c. jenis industri dan ragam produk; d. kapasitas izin produksi; e. daftar mesin utama produksi; f. bahan baku; dan g. hak, kewajiban dan larangan. (5) Format Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Berdasarkan pernyataan definitif IUIPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan Keputusan Jenis Industri, Ragam Produk dan Kapasitas Izin Produksi IUIPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pelaku usaha dapat langsung menjalankan kegiatan usaha. (7) Dalam hal IUIPHH dibatalkan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan ulang dan tahapan Penyelesaian Komitmen yang telah dilaksanakan tetap diakui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
