Pasal 24
BAB 3 — PEMENUHAN KOMITMEN
(1) Pemegang IUIPHH yang telah menyelesaikan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, paling lama 1 (satu) hari kerja wajib menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan Komitmen kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya melalui Lembaga OSS dengan dilampiri dokumen penyelesaian pemenuhan komitmen melalui sistem elektronik terintegrasi dan melalui surat secara manual yang disampaikan kepada Direktur atau Kepala Dinas Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
(2) Berdasarkan laporan penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur atau Kepala Dinas Provinsi sesuai dengan kewenangannya mengakses atau mengunduh serta melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian Komitmen. (3) Pelaksanaan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (4) Direktur atau Kepala Dinas Provinsi sesuai dengan kewenangannya, dalam melaksanakan pengecekan dan penelaahan dokumen penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan verifikasi lapangan.
