PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019 tentang IZIN USAHA INDUSTRI...
Pasal 23
BAB 3 — PEMENUHAN KOMITMEN
(1) Direktur atau Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap Pemegang IUIPHH atas pelaksanaan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Pengawasan pelaksanaan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. tenggang waktu penyelesaian pemenuhan Komitmen; b. proses penyelesaian pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pemeriksaan legalitas dokumen; dan d. penelaahan substansi kesesuaian proposal teknis dengan dokumen pemenuhan komitmen.
