PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019 tentang IZIN USAHA INDUSTRI...
Pasal 22
BAB 3 — PEMENUHAN KOMITMEN
(1) Setelah IUIPHH berdasarkan Komitmen diterbitkan, Direktur Jenderal melalui Direktur atau Kepala Dinas Provinsi sesuai dengan kewenangannya paling lama 2 (dua) hari kerja memerintahkan kepada Pemegang IUIPHH untuk melaksanakan penyelesaian pemenuhan Komitmen. (2) Berdasarkan perintah Direktur atau Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang IUIPHH wajib menyelesaikan pemenuhan Komitmen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
