PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019 tentang IZIN USAHA INDUSTRI...
Pasal 21
BAB 3 — PEMENUHAN KOMITMEN
(1) Pemegang IUIPHH dilarang melakukan kegiatan usaha sebelum menyelesaikan pemenuhan Komitmen. (2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan pada saat menyelesaikan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
