Pasal 32
BAB 4 — PERLUASAN ATAU PERUBAHAN (ADDENDUM) IUIPHH
(1) Permohonan Izin Perluasan IUIPHH dan kelengkapan persyaratannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), disampaikan melalui loket Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur paling lama 1 (satu) hari kerja melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan permohonan dan konfirmasi validasi status wajib pajak
dan pemenuhan pembayaran pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal persyaratan dan/atau hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Direktur mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon. (4) Dalam hal persyaratan dan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi, Direktur paling lama 5 (lima) hari kerja melakukan penelaahan administrasi dan teknis. (5) Berdasarkan hasil penelaahan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan telah memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan: a. Direktur menyiapkan konsep Keputusan Menteri tentang Pemberian Izin Perluasan IUIPHH atau konsep surat penolakan untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal; b. Direktur Jenderal paling lama 2 (dua) hari kerja menyampaikan hasil penelaahan dan konsep Keputusan Menteri tentang Pemberian Izin Perluasan IUIPHH atau konsep surat penolakan kepada Sekretaris Jenderal; c. Sekretaris Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja melakukan penelaahan hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri atau konsep surat penolakan kepada Menteri; dan d. Menteri paling lama 2 (dua) hari kerja menandatangani Keputusan Pemberian Izin Perluasan IUIPHH atau surat penolakan. (6) Penyampaian dokumen asli Keputusan Menteri tentang Pemberian Izin Perluasan IUIPHH atau Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan melalui loket Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
