Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Direktur Jenderal melaporkan kepada Menteri dalam bentuk Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi atau surat secara manual. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal paling lama 2 (dua) hari menyampaikan hasil pengawasan kepada Lembaga OSS dalam bentuk Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi, berupa Notifikasi sebagai berikut: a. persetujuan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. penolakan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan tetapi substansinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
