Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN
(1) Berdasarkan hasil akses dan unduhan surat permohonan dan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal atau Dinas Provinsi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap Pernyataan Komitmen dan Persyaratan Teknis. (2) Pelaksanaan pengawasan terhadap persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. melakukan identifikasi dan pemilahan dokumen kelengkapan persyaratan permohonan; b. melakukan pemeriksaan legalitas dokumen; dan c. melakukan penelitian dokumen atau evaluasi terhadap substansi persyaratan permohonan. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. telah memenuhi kelengkapan persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau b. telah memenuhi kelengkapan persyaratan tetapi substansinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,
apabila memenuhi kelengkapan persyaratan Komitmen dan persyaratan teknis.
