PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019 tentang IZIN USAHA INDUSTRI...
Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), paling lama 1 (satu) hari kerja Kepala Dinas Provinsi melaporkan hasil pengawasan kepada Gubernur. (2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) hari kerja, menyampaikan hasil pengawasan kepada Lembaga OSS dalam bentuk Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi, berupa Notifikasi sebagai berikut: a. persetujuan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. penolakan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
