PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-07-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN...
Pasal 3
(1) Proses penyelesaian perizinan dan non perizinan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat , diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan ini. (2) Bagan alur pemberian perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.
