PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-07-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN...
Pasal 4
Dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan pengawasan dengan ketentuan:
a. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau pejabat yang ditunjuk melakukan pengawasan terhadap perizinan yang sudah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. b. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melakukan pengawasan terhadap proses administrasi pelaksanaan perizinan dan non perizinan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diselesaikan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
