Pasal 2
(1) Proses penyelesaian dan penerbitan perizinan dan non perizinan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, dilakukan di Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Dalam proses penyelesaian dan penerbitan perizinan dan non perizinan di Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Badan Penanaman Modal mempunyai kewenangan: a. Penandatanganan persetujuan prinsip; dan b. Penandatanganan perizinan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) Selain kewenangan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses penyelesaian dan penerbitan perizinan dan non perizinan di Badan Koordinasi Penanaman Modal dilakukan oleh Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditunjuk sebagai Liaison Officer. (4) Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditunjuk sebagai Liaison Officer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas: a. menerima permohonan perizinan; b. melakukan penelaahan kelengkapan persyaratan administrasi perizinan dan non perizinan yang diajukan oleh pemohon; c. memberikan persetujuan atau penolakan permohonan perizinan dan non perizinan; d. memberikan informasi dan konsultasi kepada pemohon perizinan dan non perizinan bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan e. melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal yang membina perizinan dan non perizinan bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
