Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair. www.peraturan.go.id
2018, No. 1236
- Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan selanjutnya disebut Sparing adalah sistem yang dipergunakan untuk memantau, mencatat dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar suatu parameter dan/atau debit air limbah secara otomatik, terus menerus dan dalam jaringan.
- Alat Pemantauan Air Limbah Terus Menerus dan Dalam Jaringan selanjutnya disebut Alat Sparing adalah alat yang dipergunakan untuk mengukur kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah melalui pengukuran dan pelaporan debit air limbah secara otomatik, terus menerus dan dalam jaringan.
- Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam
melakukan
pemantauan
kualitas
air
limbah
dan
pelaporan pelaksanaan pemantauan kualitas air limbah
wajib memasang dan mengoperasikan Sparing.
(2)
Usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan memasang
dan mengoperasikan Sparing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a.
industri rayon;
b.
industri pulp dan kertas;
c.
industri kertas;
d.
industri petrokimia hulu;
e.
industri oleokimia dasar;
f.
industri kelapa sawit;
g.
industri kilang minyak;
www.peraturan.go.id
2018, No.1236
h.
eksplorasi dan produksi minyak dan gas;
i.
pertambangan emas dan tembaga;
j.
pertambangan batubara;
k.
industri tekstil dengan debit lebih besar atau sama
dengan dari 1.000 (seribu) m3/hari;
l.
pertambangan nikel;
m.
industri pupuk; dan
n.
kawasan industri.
Pasal 3
(1)
Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
meliputi:
a.
Alat Sparing;
b.
data
logger
yang
mencatat,
menyimpan
dan
mengirim ke pusat data; dan
c.
pusat data yang menerima dan mengolah data hasil
pemantauan kualitas air limbah.
(2)
Mekanisme kerja Sparing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Tahapan Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) meliputi:
a.
pemasangan Alat Sparing;
b.
pengoperasian Sparing;
c.
perhitungan beban pencemaran air; dan
d.
pelaporan data pemantauan kualitas air limbah.
Pasal 5
(1)
Pemasangan Alat Sparing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a harus memenuhi ketentuan:
a.
dipasang pada lokasi yang ditetapkan sebagai titik
penaatan;
b.
digunakan untuk memantau parameter kualitas air
limbah
tercantum
dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu serta mentaati ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup dan/atau baku kerusakan lingkungan hidup;
b. bahwa untuk memperoleh informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu serta ketaatan mengenai baku mutu lingkungan hidup dan/atau baku kerusakan lingkungan hidup, perlu dilakukan pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan/atau kegiatan;
www.peraturan.go.id
2018, No.1236
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17);
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
