PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tahun...
Pasal 3
(1)
Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
meliputi:
a.
Alat Sparing;
b.
data
logger
yang
mencatat,
menyimpan
dan
mengirim ke pusat data; dan
c.
pusat data yang menerima dan mengolah data hasil
pemantauan kualitas air limbah.
(2)
Mekanisme kerja Sparing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
