PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun...
Pasal 2
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan pemantauan kualitas Air Limbah dan www.peraturan.go.id
2019, No.1618
pelaporan pelaksanaan pemantauan kualitas Air Limbah wajib memasang dan mengoperasikan Sparing. (2) Usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan memasang dan mengoperasikan Sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Industri Rayon; b. Industri Pulp dan/atau Kertas; c. Industri Petrokimia Hulu; d. Industri Oleokimia Dasar; e. Industri Minyak Sawit; f. Pengolahan Minyak Bumi; g. Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas; h. Pertambangan Emas dan Tembaga; i. Pertambangan Batubara; j. Industri Tekstil; k. Pertambangan Nikel; dan l. Kawasan Industri.
- Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
