Pasal 7
(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan TPA wajib memiliki izin lingkungan. (2) Dalam hal izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memuat ketentuan pengelolaan lindi, wajib dilakukan perubahan izin lingkungan. (3) Pengelolaan lindi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan TPA dengan ketentuan antara lain: a. menjamin seluruh lindi yang dihasilkan di TPA masuk ke instalasi pengolahan lindi; b. menggunakan instalasi pengolahan lindi dan saluran lindi kedap air sehingga tidak terjadi perembesan lindi ke lingkungan; c. memisahkan saluran pengumpulan lindi dengan saluran air hujan; d. melakukan pengolahan lindi, sehingga mutu lindi yang dibuang ke sumber air tidak melampaui baku mutu lindi; e. tidak melakukan pengenceran lindi ke dalam aliran buangan lindi; f. menetapkan titik penaatan untuk pengambilan contoh uji lindi dan koordinat titik penaatan; g. memasang alat ukur debit atau laju alir lindi di titik penaatan;
www.peraturan.go.id 2016, No.1050
h. membuat sumur pantau di hulu dan hilir lokasi TPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. melakukan pencatatan sampah yang ditimbun harian; j. melakukan pemantauan debit dan pH harian; k. memeriksakan kadar parameter lindi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan ke laboratorium yang telah terakreditasi dan/atau teregristrasi; l. melakukan pemantauan kualitas air tanah setiap 3 (tiga) bulan sekali melalui pengambilan contoh uji pada sumur pantau/sumur uji dengan parameter sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; m. memiliki Prosedur Operasional Standar pengolahan lindi dan sistem tanggap darurat; n. menyampaikan laporan:
- debit dan pH harian lindi;
- pencatatan harian sampah yang diproses;
- data klimatologi antara lain curah hujan, dan temperatur;
- hasil analisa laboratorium terhadap air tanah sebagaimana dimaksud pada huruf l; dan
- hasil analisa laboratorium terhadap lindi (termasuk koordinat titik sampling) sebagaimana dimaksud pada huruf k, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada bupati/walikota dengan tembusan gubernur, Menteri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya; dan o. melaporkan dan menyampaikan kegiatan penanggulangan pencemaran akibat kondisi tidak normal kepada bupati/walikota, dengan tembusan
www.peraturan.go.id 2016, No.1050 -8-
kepada Gubernur dan Menteri paling lama 1 x 24 (satu kali duapuluh empat) jam.
