Pasal 6
(1) Pejabat pemberi izin lingkungan dalam menetapkan baku mutu dalam izin lingkungan wajib mempertimbangkan: a. dokumen lingkungan yang mengkaji dampak pembuangan lindi; b. daya tampung beban pencemaran air dan alokasi beban pencemaran air yang ditetapkan oleh Menteri; c. karakteristik air limbah yang dibuang; d. karakteristik sampah dan proses pengelolaan sampah; dan e. Baku Mutu Lindi daerah. (2) Dokumen lingkungan yang mengkaji dampak pembuangan lindi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat antara lain: a. sumber dan perkiraan jumlah lindi; b. karakteristik lindi; c. teknologi pengolahan lindi; d. perhitungan daya tampung beban pencemaran air pada media penerima; e. rona awal lingkungan; f. dampak lingkungan akibat lindi; dan
www.peraturan.go.id 2016, No.1050 -6-
g. upaya pengendalian dampak dan rencana pemantauan. (3) Dalam hal daya tampung beban pencemaran air dan alokasi beban pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum ditetapkan, pejabat pemberi izin lingkungan wajib memperhatikan perhitungan daya tampung beban pencemaran air pada media penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d. (4) Pejabat pemberi izin lingkungan wajib mencantumkan Baku Mutu Lindi dan persyaratan teknis pengelolaan lindi dalam izin lingkungan.
