PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.59/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang...
Pasal 5
(1) Baku Mutu Lindi yang ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib digunakan oleh pejabat pemberi izin lingkungan dalam menerbitkan izin lingkungan, kecuali diperoleh baku mutu lindi lain yang lebih ketat melalui hasil kajian dokumen lingkungan. (2) Dalam hal gubernur belum menetapkan Baku Mutu Lindi yang lebih ketat, pejabat pemberi izin lingkungan menggunakan baku mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
